Suara.com - Penyidik direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, pekan depan.
Pemanggilan untuk mendalami laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman terhadap pemberitaan di salah satu media online yang diberitakan menerima uang Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi e-KTP.
"Rencananya minggu depan kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada Ibu Miryam untuk menjelaskan duduk permasalahannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Adi Deriyan, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Miryam pernah diperiksa pada, Rabu (20/9/2017) malam lalu. Namun, Adi mengatakan, pemeriksaan itu belum mencapai substansi perkara, sehingga keterangan Miryam diperlukan lagi.
"Karena waktunya terbatas, yang bersangkutan atas permohonan yang bersangkutan, minta hold (tunda--red) dulu pemeriksaannya, kan sudah malam juga," katanya.
Baca Juga: Menang, Marquez Kian Kukuhkan Diri sebagai 'Raja Aragon'
Pada pemeriksaan nanti, kata Adi, polisi ingin mendapatkan penjelasan dari Miryam terkait kalimat atau keterangan yang disampaikan pada persidangan dengan perkara kesaksian palsu dugaan kasus korupsi e-KTP.
Selain itu juga, lanjutnya, penyidik juga akan menanyakan terkait video ucapan Miryam saat persidangan tersebut.
"Apakah potongan-potongan video itu benar, ucapannya dia (Miryam). Apa kalimat sebelum potongan itu, kan potongan itu, tidak video secara utuh. Itu dipotong menjadi yang durasinya cuma 2 menit. Kan kita bertanya besar apakah kalimat di depannya adalah menjelaskan Bu Miryam bahwa pak Aris pernah meminta uang Rp2 miliar atau ada 7 penyidik yang ketemu dengan Komisi III itu semua akan kita gali dari Ibu Miryam," ujarnya.
Aris Budiman melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirinya tidak pernah menerima uang Rp2 miliar itu. Pelaporan terkait pemberitaan media online saat persidangan kasus kesaksian palsu kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Miryam berlangsung.