Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?

Minggu, 24 September 2017 | 19:36 WIB
Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari.

Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp5 juta yang merupakan hasil pendaftaran klien.

Dalam kasus ini, Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.‎‎

Baca Juga: Terkait 5 Ribu Senjata Ilegal, Ini Klarifikasi Menkopolhukam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI