Suara.com - Polisi menangkap pembuat dan pemilik nikahsirri.com Aris Wahyudi karena tindak pidana konten pornografi dalam situs tersebut. Situs ini menawarkan nikah sirri dan lelang keperawanan kepada para pengunjungnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dalam konfrensi persnya mengatakan setiap klien yang masuk ke situs itu diwajibkan membayar uang Rp100.000.
"Setiap klien yang masuk ke situs diharuskan membayar Rp.100ribu terlebih dulu. Setelah uangnya ditransfer, dari pihak situs akan memberikan user name dan pasword untuk masuk ke situs tersebut," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Belum ada satu minggu sejak diumumkan ke publik pada 19 September, sudah ada sekitar 2700 klien yang sudah mendaftar di situs tersebut. Jumlah ini masih berupa temuan sementara dan masih ditelusuri polisi.
Klien ini lah yang mencari jodoh atau lelang perawan yang disediakan situs tersebut. "Ini baru data sementara, nanti kita telusuri lagi," kata Adi.
Baca Juga: Soal 5 Ribu Senjata Ilegal, PDIP Minta Pemerintah Berdialog
Pemilik situs nikahsirri.com ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sebesar Rp5.000.000 yang merupakan hasil pendaftaran klien.
Dalam kasus ini, Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemunculan situs ini membuat polemik karena kontennya dianggap mengandung unsur pornografi serta eksploitasi anak dan perempuan.
Akibatnya, Menteri Sosial Khofifah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk menindak situs tersebut.
Akhirnya, situs dan aplikasinya yang tersedia di Google Playstore pada produk Android dan App Store pada produk Apple ini ditutup.
Baca Juga: Sudirman Said dan Ferry Juliantono "Kampanye" Cagub Jateng