Suara.com - Polri mewacanakan mengeluarkan kebijakan mengubah penggantian fisik identitas kendaraan lewat plat nomor. Tujuannya, untuk kelancaran sistem safety driving center.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Krisnanda Dwi Laksana mengatakan, harapan dari wacana kebijakan ini adalah supaya penegakan hukum, sistem kontrol, dan pengendalian lalu lintas bisa lebih baik.
"Apabila terjadi suatu hal untuk penegakan hukum, sistem kontrol, dan pengendalian akan lebih dimudahkan," kata Krisnanda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Lebih lanjut, Krisnanda mengatakan, wacana ini masih dalam tahap kajian. Dia juga belum bisa memastikan mengenai mekanisme pengubahan pelat nomor kendaraan ini.
"Mulai dari peraturan, sistem, strategi, itu ada tesnya (uji coba)," ungkapnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat
Wacana ini, sambung dia, adalah upaya Polri untuk mendukung program smart city di Ibu Kota. Dengan pengubahan plat nomor, polisi bisa mengintegrasikan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan yang ada.
"Dan, ini bukan masalah pelatnya saja, tapi sistem. Harus ada smart manajemen, ada juga intelegent traffic analysis system," jelasnya.
Polri mewacana mengubah warna pelat nomor kendaraan dengan warna yang lebih terang. Tujuannya, untuk mendukung kemajuan teknologi lalu lintas seperti penerapan tilang elektronik. Apalagi, warna pelat nomor yang sekarang sering lolos dari tangkapan kamera pengawas atau CCTV.
Selain warna, model dan ukuran pelat nomor sebagai penunjuk identitas kendaraan diusulkan untuk diubah.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda