Suara.com - Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi ditangkap polisi pada Minggu (24/9/2017) dini hari. Aris ditangkap karena membuat dan memiliki situs mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak serta perempuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Aris ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Salah satunya, kaos bertuliskan "Virgin Wanted".
"Kita amankan laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan Partai Ponsel, dua buah kaos berwarna putih bertuliskan 'Virgins Wanted', satu buah spanduk hitam bertuliskan 'Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political," ujar Argo dihubungi, Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan yang diihubungi wartawan, mengatakan, Aris segera menjadi tersangka. Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya, dapat dipastikan tersangka, kan dia yang buat akun itu," ungkap Adi.
Kemunculan situs ini membuat polemik karena kontennya dianggap mengandung unsur pornografi serta eksploitasi anak dan perempuan.
Baca Juga: Pemilik nikahsirri.com Tersangka Pornografi dan Eksploitasi
Akibatnya, Menteri Sosial Khofifah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk menindak situs tersebut.
Akhirnya, situs dan aplikasinya yang tersedia di Google Playstore pada produk Android dan App Store pada produk Apple ini ditutup.