Suara.com - Polisi memastikan, pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi menjadi tersangka karena membuat situs yang berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang keperawanan serta menyediakan jodoh dan wali.
"Iya, dapat dipastikan tersangka, kan dia yang buat akun itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dihubungi wartawan, Minggu (24/9/2017).
Aris ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017). Saat ditangkap, kata Adi, Aris tidak melakukan perlawanan.
Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemunculan situs ini membuat polemik karena kontennya dianggap mengandung unsur pornografi serta eksploitasi anak, dan perempuan.
Akibatnya, Menteri Sosial Khofifah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk menindak situs tersebut.
Baca Juga: Pemilik Situs nikahsirri.com Ditangkap
Akhirnya, situs dan aplikasinya yang tersedia di Google Playstore dalam produk Android dan App Store di produk Apple ini ditutup.