Usai Diperiksa, KPK Tahan Walikota Cilegon

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 24 September 2017 | 09:28 WIB
Usai Diperiksa, KPK Tahan Walikota Cilegon
Barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak Rp1,15 Milyar di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tersangka ADP ditahan di rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan H ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama," ungkap Febri.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo (BDU), Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Dony Sugihmukti (TDS) dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro (EW).

"Tersangka BDU ditahan di rutan Polres Jakarta Timur dan EW ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama," tambah Febri.

Sementara TDS belum ditahan karena sehingga KPK menghimbau Doony agar segera menyerahkan diri ke KPK. (Antara)

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap Amdal Transmart

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI