Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, berhasil menyita 200 butir obat yang diduga sebagai obat jenis PCC.
"Sementara ini dugaan kuat obat tersebut adalah obat PCC sesuai logo yang tertulis dalam obat tersebut," kata Kapolesta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, seperti diwartakan Antara, Minggu.
Dikatakannya, pengungkapan kasus obat yang diduga sebagai obat PCC itu terjadi di Jalan Mahoni Gang Mahoni I RT35 RW10 Kel. Sungai Miai, Kec. Banjarmasin Utara, pada Sabtu (23/9) malam, sekitar pukul sekitar pukul 21.00 WITA.
Sedangkan untuk penangkapan terhadap pelaku terjadi di Jalan Mahoni Gang Mahoni I RT 35 RW 10 Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara, dalam penggerebekan itu pelaku yang diketahui bernama M Rudian Noor alias Rudi (27) merupakan warga Jalan Sungai Andai Komp. Jamrud 3 RT 56 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara.
Baca Juga: Kabar Peredaran Permen Mengandung PCC Ternyata "Hoax"
Lebih lanjut, dia mengatakan, polisi juga berhasil menyita barang bukti 200 butir obat diduga Somadril yang berisi pil berlogo PCC serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Atas perbuatannya itu, lelaki yang masih baru berumur 27 tahun itu terpaksa harus dijerat Pasal197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin juga mengimbau dengan telah ditangkapnya pelaku pengedar pil PCC 200 butir di wilayah sungai Andai, agar warga masyarakat bisa semakin waspada.
Para orangtua juga diingatkan agar tidak bosan-bosanya mengingatkan para anaknya untuk menjauhi obat-obatan berbahaya. Dan laporkan kepada kepolisian terdekat apabila mendengar informasi terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang tersebut.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Peredaran Pil "Zombie" PCC Diusut Tuntas