Polisi akan mengetes kejiwaan Juni (19), tersangka kasus mutilasi bayi di rumah majikannya di Perumahan The Gading Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (25/9/2017) di Polda Metro Jaya.
"Tes kejiwaan kita lakukan hari Senin nanti. Untuk surat sudah kita kirimkan ke bagian psikologi Polda Metro Jaya," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Polisi Arif Fazlurrahman kepada Suara.com, Sabtu (22/9/2017).
Arif mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang dekat dengan tersangka.
"Ya, keluarga dan orang dekat tersangka kami akan mintai keterangan. Ini masih didalami terus," ujar Arif.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo terhadap jenazah bayi, diketahui bahwa si janin telah meninggal dunia dalam kandungan. Sementara itu, motif tersangka memutilasi bayinya, imbuh Arif, adalah lantaran malu memiliki anak di luar pernikahan. Juni diduga hamil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.
Polisi juga masih menyelusuri pacar Juni, yang diduga berada di daerah Jawa Tengah.
Seperti diketahui, bayi tersebut lahir pada Sabtu (16/9/2017), sekitar pukul 22.00 WIB di rumah majikan Juni di Perumahan The Gading Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sehari kemudian, bayi dibuang ke loteng rumah kosong sebelah rumah majikannya. Keesokan harinya, bayi yang dibuang diketahui seorang pekerja proyek. Ketika saksi melaporkan ke warga dan polisi, Juni mengambil kembali bayi tersebut dan memotong tubuh bayi menjadi delapan bagian dan dimasukkan ke dalam lubang “closet”.