Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickhar Fadjar, menilai pernyataan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduh Agus Rahardjo selaku Ketua KPK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Dinas Bina Marga Propinsi DKI Jakarta Tahun 2015 tidak masuk akal. Sebab, yang memilih Agus untuk menjadi Ketua KPK adalah anggota Komisi III DPR.
"Saya bilang, nggak masuk akal, mengungkit kasus-kasus lama. Kenapa dijadiin komisioner dia, kalau memang dia pernah melakukan kejahatan, kan gitu. Kan DPR sendiri yang memilih," kata Abdul Fickhar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).
Abdul Fickhar mengatakan DPR seharusnya mendalami tuduhan tersebut saat Agus dicalonkan jadi Komisioner KPK. Sebab, kejadian tersebut diduga terjadi pada saat Agus masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Kalau memang dia ada kejahatan, kenapa baru sekarang diungkit? Kenapa nggak ketika dia dites, itu loh, dia ada kasus ini," katanya.
Menurutnya serangan berupa tuduhan yang disampaikan Pansus terhadap Agus menunjukkan mutu dari Pansus itu sendiri. Karena menurut dia, seharusnya Pansus tersebut bekerja untuk mendalami kinerja sebuah lembaga, bukan pribadi komisionernya.
"Itulah kualitasnya Pansus, mestinya nggak begitu, gitu loh. Mestinya isinya itu secara kelembagaan, mestinya pansus angket ini kepada pemerintah, sebagai bagian dari kekuasaan," katanya.
"KPK ini kan lembaga independen dan lembaga penegak hukum, sehingga dia bukan sasarannya pansus, apalagi kemudian sampai serangan kepada pribadi-pribadi komisioner KPK," kata Abdul Fickhar.
Dia juga membantah kalau Komisioner KPK selama ini bermain politik. Sebab, kata dia, tak satupun Komisioner KPK yang mendukung partai politik tertentu.
"Tinggal tafsiran saja itu (KPK berpolitik). Semua kerja KPK itu penegakan hukum, menurut saya, dia nggak pernah membela parpol atau menguntungkan parpol tertentu. Kalau nggak puas kasusnya limpahkan ke kepolisian atau kejaksaaan. Tinggal berlomba-lomba mengerjakan kebaikan. Jadi jangan asal tuduh, kompetisinya yang sehat-sehat saja," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus hak angket KPK menuduh Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi melakukan korupsi. Menurut mereka, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," ujar anggota Pansus DPR Arteria Dahlan dalam konferensi pers Pansus DPR di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.