Suara.com - Anggota Pansus Hak Angket KPK, Asrul Sani mengungkapkan sejumlah kelemahan yang dilakukan oleh KPK. Seperti terkait pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dan pelaksanaan di bidang penegakan hukum.
"Persoalan tata anggaran ini sudah dinyatakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan sejak 6 bulan lalu. Laporan sudah saya terima," kata Asrul Sani di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).
Asrul yang juga anggota Komisi III DPR RI mengatakan persoalan pengelolaan di KPK sudah bermasalah sejak lama. Sekertaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menyebutkan, temuan berikutnya adalah persoalan SDM di KPK yang belum berjalan dengan baik.
"Saya contohkan, persoalan fraksionalisasi antara penyidik dari Polri dengan non polri. Sangat nyata, jelas," katanya.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Berapa Harta Kekayaan Wali Kota Cilegon?
Asrul memaparkan, pelaksanaan kewenangan penegak hukum KPK juga dinilainya bermasalah. Di antaranya kewenangan KPK untuk melaksanakan eksekusi pidana.
"Semua berhenti di penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pasal 270 KUHAP itu menyatakan jaksa melakukan kewenangan eksekusi, karena di dalam KUHAP untuk melakukan hal itu, perlu ada keseimbangan. Bukan soal lembaganya, tapi untuk perorang," katanya.