Suara.com - Kebijakan kontroversial Donald Trump yang melarang wisatawan dari enam negara berpenduduk mayoritas muslim masuk ke negaranya bakal berakhir pada Minggu (24/9/2017) mendatang.
Dengan demikian, kedutaan besar AS atau perwakilan di Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman harus melanjutkan pemberian visa kepada warga negara mereka yang berencana mengunjungi Amerika Serikat.
Namun, banyak yang meragukan hal itu. Justru, Trump dinilai bakal memperpanjang larangannya selama 90 hari ke depan, setidaknya hingga Mahkamah Agung dapat memutuskan pada bulan depan.
Omar Jadwat, seorang pengacara Serikat Kebebasan Sipil Amerika yang telah mengajukan gugatan terhadap larangan Trump ke pengadilan mengatakan kepada AFP, bahwa politik lah yang akan memutuskan masalah ini.
Baca Juga: RS Mitra Klarifikasi Fungsi Ruang PICU Terkait Kematian Debora
Kebijakan larangan perjalanan memicu kegaduhan politik ketika Trump pertama kali mengumumkannya pada 27 Januari 2017, seminggu setelah dia menjadi Presiden AS. Larangan itu kemudian dibekukan pengadilan setelah terjadi beberapa kekacauan di bandara dan rentetan gugatan oleh pegiat imigrasi dan kelompok kebebasan sipil.