Dini yang Dibunuh Pengojek Online Ternyata Bukan SPG Kosmetik

Jum'at, 22 September 2017 | 21:45 WIB
Dini yang Dibunuh Pengojek Online Ternyata Bukan SPG Kosmetik
TKP pembunuhan Dini oktaviani (27) di Apartemen Laguna Tower B, lantai 21, nomor 19, , Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dini Oktaviani, perempuan yang dibunuh pengojek online di Tower B Lantai 21 Nomor 19 Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diklaim bukan seorang sales promotion girls (SPG) perusahaan produk kecantikan.

Bantahan tersebut diutarakan Farah, kakak Dini, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017). Ia menegaskan, adiknya adalah pemilik toko alat kosmetik di Mangga Besar, Jakarta Barat.

“Adik saya owner toko online kosmetik, dan juga punya toko di Mangga Besar bernama Monica Cosmetic," kata Farah.

Farah juga mengklarifikasi umur sebenarnya Dini bukanlah 19 tahun. Ketika dibunuh pengojek online Peri Sugianto (27) pada Kamis (21/9), Dini berusia 27 tahun.

Baca Juga: Agus Rahardjo Dituduh Korupsi, KPK: Tudingan itu Sudah Biasa

Wanita berkerundung itu mengakui adiknya seringkali menggunakan jasa ojek berbasis aplikasi ponsel untuk mengantarkan barang dagangannya ke konsumen.

"Dia (Dini) itu memang memakai jasa ojek online untuk ngambil barang di Pasar Pagi Mangga Dua atau Pasar Asemka itu dan diantar ke konsumen. Tapi keluarga baru tahu pengojek online bernama Peri ini,” terangnya.

Selain itu, Farah mengungkapkan Dini biasanya kerap berkomunikasi dengan keluarga melalui sambungan telepon.

Namun, tiga hari sebelum ditemukan tewas yakni Senin (18/9/2017), Dini tak menelepon keluarga. Telepon selulernya juga tak aktif sejak Senin pekan ini.

Peri, tersangka kasus pembunuh Dini ditangkap polisi saat berada di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: Dapat Respon Positif, Persija Berpeluang Hadapi Persib di SUGBK

Motif tersangka membunuh karena ingin mengusai barang berharga milik korban. Kepada polisi, Peri mengakui sedang terjerat banyak utang.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI