Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap biasa ketua lembaga mereka, Agus Rahardjo, dituduh terlibat korupsi pengadaan alat berat penunjang berpaikan jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tudingan seperti itu bukan kali pertama ditujukan terhadap ketua lembaga antirasuah tersebut.
“Tuduhan seperti itu sudah sering terjadi dalam sejarah KPK. Itu karena KPK seringkali menangani kasus korupsi besar. Termasuk kepada ketua kami yang sekarang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Baca Juga: Dapat Respon Positif, Persija Berpeluang Hadapi Persib di SUGBK
Sebelum dituduh terlibat kasus korupsi di Disbinmar DKI, Agus sebelumnya dituduh terlibat kasus korupsi dana proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Sebab, kata Febri, nama Agus sempat disebut dalam persidangan kasus tersebut. Kala terjadi korupsi KTP-el, Agus menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Padahal, dalam persidangan kasus itu juga disebutkan, LKPP saat itu merekomendasikan agar proyek KTP-el tidak digabungkan. Kalau saja waktu itu Kemendagri atau terdakwa mengikuti saran tersebut, tentu tak terjadi kasus ini,” terangnya.
Febri mengungkapkan, KPK sudah meminta konfirmasi dari Agus terkait beragam tudingan tersebut dan yang bersangkutan telah menegaskan tidak terlibat.
"Kali ini ada tuduhan yang baru. Kami sudah tanyakan juga, tentu saja hal tersebut tidak benar, dan kami harus membedakan antara kewenangan LKPP dengan pengadaan itu sendiri. Itu pasti dua hal yang berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Jenis Harta Murtiyaningsih yang Dibawa Kabur Teman Kencan Sadis
Febri mengklaim, kalaupun Agus terindikasi terlibat suatu kasus korupsi, tentu Komisi III DPR dulu tak bakal meloloskan Agus sebagai pemimpin KPK.