"Dia kalau cerita soal masalah ekonomi nggak pernah," kata Farah.
Setelah ini, keluarga meminta Peri dihukum seberat-beratnya.
"Hukumannya kalau bisa dikasih seberat-seberatnya kepada pelaku," kata Farah.
Setelah menghabisi nyawa Dini, Peri menggondol telepon genggam, televisi, jam tangan, dan perhiasan.
Kepada polisi, Peri mengaku motifnya menghabisi Dini untuk mencari harta karena Peri sedang banyak utang.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.