"Sudah dilakukan pemeriksaan 9 orang saksi dan satu tersangka. (Saksi) terdiri dari auditor BPK, pejabat dan pegawai Jasa Marga dan swasta di kantor perwakilan BPKP kota Bandung," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin kepada Sigit.
"Atas hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik disiplin pegawai akan menjadi dasar untuk majelis kehormatan dewan BPK untuk memutuskan bentuk sanksi kepada yang bersangkutan," ucap Yudi.
BPK kata Yudi secara prinsip tidak mentolerir pelanggaran hukum dan kode etik dan akan secara tegas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Yudi menuturkan BPK dan KPK secara kelembagaan terus bekerja sama untuk menuntaskan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Lelang Rampasan KPK, Tak Ada yang Kuat Lawan Tawaran Dokter Ini
"Proses pemeriksaan internal BPK akan kami komunikasikan dan koordinasikan sebagai bentuk dukungan kami untuk memperkuat penegakan hukum. BPK mendukung sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang telah dan sedang dilakukan KPK," tandasnya.
Saat ini Sigit dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Sigit yang diduga penerima yakni Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 tahun 2001.
Sementara Setia Budi pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1 ) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberintasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Ini Hasil Lelang Rampasan KPK, Satu Mobil Jaguar Tak Laku