Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan satu unit motor Harley Davidson 883 seharga Rp 115 Juta, yang diterima Auditor madya pada Sub auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto dari General Manajer PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi, Setia Budi,pada 25 Agustus 2017.
Sigit dan Setia Budi merupakan dua tersangka kasus indikasi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada Tahun 2017.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SGY (Sigit Yugoharto) indikasi penerimaan sudah sejak akhir Agustus 2017, setelah dapat info dari masyrakat kami lakukan penyelidikan sampai penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Baca Juga: Lelang Rampasan KPK, Tak Ada yang Kuat Lawan Tawaran Dokter Ini
Febri menuturkan, penyelidikan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian KPK melakukan penyidikan.
Adapun motor tersebut kata Febri diantarkan langsung ke rumah Sigit. Sigit juga merupakan Ketua TIM BPK yang melakukan pemeriksaan.
"Motor diantar ke rumah SGY (Sigit), saat itu penyelidikan dilakukan pada bulan September dan ketika sudah menemukan bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.
KPK kata Febri saat ini fokus melihat bukti-bukti adanya indikasi suap. Pihaknya pun terus mendalami apakah-apakah ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami fokus pembuktian penerimaan hadiah atau janji ini, kami akan rinci satu per satu bukti-bukti lain seperti apa yang mendukung penyidikan dan proses kenapa SGY (Sigit) bisa komunikasi, bertemu atau melakukan penerimaan tersebut. Seputar itu akan kami lihat apakah ada pihak-pihak lain, kami baru menetapkan dua orang tersangka dan akan kami sampaikan," ucap Febri
Baca Juga: Ini Hasil Lelang Rampasan KPK, Satu Mobil Jaguar Tak Laku
KPK kata Febri juga telah memeriksa sembilan orang dan satu orang tersangka.