Suara.com - Tersangka pembunuhan SPG cantik Dini Oktaviani, Peri Sugianto (27), selain menjadi driver Grab Bike juga punya pekerjaan sampingan sebagai disk jockey di klub malam.
"Jadi tersangka ini dulu DJ, namun karena freelance, dia nyambi jadi tukang ojek," kata Kepala Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Peri mengenal Dini dari tahun 2010. Dini pernah mengontrak rumah di dekat tempat tinggal Peri di Jalan Kebon Jeruk, Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Dia kenal dengan korban ketika korban kos di dekat rumah dia. Di Jalan Kebon Jeruk. Karena rumah deketan jadi langganan korban," kata dia.
Dini kemudian pindah ke Apartemen Laguna, Tower B, lantai 21, nomor 19, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Semenjak itu, komunikasi keduanya putus.
"Hubungan itu terputus ketika korban pindah ke apartemen, jadi menjauh dari tempat tinggal tersangka," kata Antonius.
Peri mendadak kembali dihubungi Dini pada 2016. Saat itu, kata Antonius, Peri diminta mencarikan paranormal. Dini, katanya, ingin agar pekerjaan sebagai SPG produk kecantikan lancar.
"Korban menghubungi pelaku lagi pertengahan 2016. Korban minta tolong pelaku dicarikan orang pintar," kata Antonius.
Dari situ kemudian Peri mengetahui alamat korban.
Pada Rabu (13/9/2017), Peri dihubungi Dini untuk mencarikan pinjaman uang ke jasa rentenir. Alih-alih menyanggupi permintaan Dini, Peri malah menghabisinya.
Setelah menghabisi nyawa Dini, Peri menggondol telepon genggam, televisi, jam tangan, dan perhiasan.
Jenazah baru diketahui hari Senin (18/9/2017). Peri kemudian ditangkap polisi pada Kamis (21/9/2017), saat sedang berada di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kepada polisi, Peri mengaku motifnya menghabisi Dini untuk mencari harta karena Peri sedang banyak utang.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.