Setelah menghabisi nyawa Dini, Peri menggondol telepon genggam, televisi, jam tangan, dan perhiasan.
Jenazah baru diketahui hari Senin (18/9/2017). Peri kemudian ditangkap polisi pada Kamis (21/9/2017), saat sedang berada di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kepada polisi, Peri mengaku motifnya menghabisi Dini untuk mencari harta karena Peri sedang banyak utang.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.