Kasus itu baru ketahuan Kamis (21/9/2017) setelah keluarga Dini datang ke apartemen.
Peri ditangkap polisi ketika sedang berada di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat,
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.