Suara.com - Driver Grab Bike bernama Peri Sugianto (27) menjadi tersangka pembunuh Dini Oktaviani (19) di kamar Apartemen Laguna Tower B, lantai 21, nomor 19, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia mengaku melakukan kejahatan karena terlilit utang.
"Sementara dia karena terlilit utang, saya tanya utangnya berapa, 'banyak pak saya pusing pak,'" kata Kepala Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Antonius menambahkan selain punya utang, Peri juga mengaku memiliki masalah dengan keluarga. Tersangka sekarang sedang menjalani proses cerai dengan istri.
"Dia nggak ngomong total utangnya. Tapi intinya terbelit utang dan masalah keluarga," kata Antonius.
Baca Juga: Pembunuhan di Kamar 309, Tetangga Kamar Dengar Tangisan
Setelah membunuh Dini yang berprofesi sebagai SPG perusahaan produk kecantikan, Peri mengambil sejumlah barang berharga, seperti telepon genggam, televisi, jam tangan, dan perhiasan.
Antonius perhiasan yang diambil dari kamar Dini telah digadaikan dan hasilnya buat membeli sepeda motor.
"Digadaikan di salah satu pegadaian, nilai Rp9 juta, Rp6,5 juta dipakai buat beli motor, dan kalungnya masih di pegadaian," kata Antonius.
Peri ditangkap aparat gabungan Subdit Resmob dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/9/2017).
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Mengapa Anjing-anjing di Daerah Ini Berubah Warna?