Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan seharusnya para pengkritik melihat secara lengkap isi pidatonya ketika melontarkan usulan pemilihan gubernur Jakarta dikembalikan ke DPRD sehingga dapat memahami intinya secara utuh.
"Biar saja, nggak apa-apa. Kalau lihat secara lengkap pidato saya, asumsi, argumentasi, latar belakang sehingga pemikirannya itu tidak bisa sepotong-sepotong, harus holistik," ujar Djarot seusia menghadiri acara di kantor BIN, Jalan Seno Raya Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Usulan tersebut dilontarkan Djarot di hadapan peserta focus group discussion Penyempurnaan Substansi Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.
"Itu saya jelaskan semua kepada mereka, karena ini sifatnya FGD dan menyerap aspirasi, silakan nanti membahas dan mendetailkan di DPR," kata Djarot.
Djarot mengatakan tujuan pemilihan gubernur dikembalikan ke DPRD untuk memperkuat Jakarta sebagai daerah khusus. Selain itu, ia ingin kebijakan yang diambil gubernur Jakarta bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Jakarta tidak bisa dilepaskan dari pemerintah pusat. Makanya kalau bicara Jakarta kita harus bicara masalah internal. Persoalan Jabodetabek ini harus kita bicarakan. Kemudian yang kedua adalah memastikan karena ini ibu kota negara, nanti sepuluh sampai 20 tahun kedepan seperti apa," kata dia.
Usulan Djarot dikritik Wakil Ketua DPRD dari Gerindra M. Taufik yang menyebut usulan Djarot merupakan kemunduran demokrasi.
"Itu contoh kemunduran demokrasi menurut saya. Kenapa nggak ada pemilihan langsung?" ujar Taufik, Rabu (20/9/2017).
"Biar saja, nggak apa-apa. Kalau lihat secara lengkap pidato saya, asumsi, argumentasi, latar belakang sehingga pemikirannya itu tidak bisa sepotong-sepotong, harus holistik," ujar Djarot seusia menghadiri acara di kantor BIN, Jalan Seno Raya Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Usulan tersebut dilontarkan Djarot di hadapan peserta focus group discussion Penyempurnaan Substansi Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.
"Itu saya jelaskan semua kepada mereka, karena ini sifatnya FGD dan menyerap aspirasi, silakan nanti membahas dan mendetailkan di DPR," kata Djarot.
Djarot mengatakan tujuan pemilihan gubernur dikembalikan ke DPRD untuk memperkuat Jakarta sebagai daerah khusus. Selain itu, ia ingin kebijakan yang diambil gubernur Jakarta bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Jakarta tidak bisa dilepaskan dari pemerintah pusat. Makanya kalau bicara Jakarta kita harus bicara masalah internal. Persoalan Jabodetabek ini harus kita bicarakan. Kemudian yang kedua adalah memastikan karena ini ibu kota negara, nanti sepuluh sampai 20 tahun kedepan seperti apa," kata dia.
Usulan Djarot dikritik Wakil Ketua DPRD dari Gerindra M. Taufik yang menyebut usulan Djarot merupakan kemunduran demokrasi.
"Itu contoh kemunduran demokrasi menurut saya. Kenapa nggak ada pemilihan langsung?" ujar Taufik, Rabu (20/9/2017).