Suara.com - Kementerian Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti kasus jenazah bayi Belin Istana.
Berlin merupakan anak pasangan suami istri, Ardiansyah (40) dan Delvi Sari (31). Sambil menangis, Delvi Sari membopong jenazah Berlin Istana di angkutan umum karena tak segera mendapatkan pelayanan ambulance dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Bandar Lampung, gara-gara masalah biaya. Bayi berusia satu bulan 10 haru itu meninggal dunia di rumah sakit tersebut usai operasi, Rabu (20/9/2017).
"Kemenkes memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk segera menangani dan menyelesaikan kasus ini sesuai kewenangannya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Oscar Primadi kepada Suara.com, Jumat (22/9/2017).
Oscar mengatakan petugas rumah sakit yang terbukti tidak memberikan layanan optimal kepada masyarakat harus dijatuhi sanksi tegas.
"Kemenkes meminta kepada rumah sakit untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada oknum petugas rumah sakit yang tidak memberikan layanan sesuai standar dan ketentuan perundangan," ujar dia.
Oscar mengatakan pada 19 September 2017, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban pelayanan kesehatan kepada pasien, termasuk pelayanan ambulance, sebagai pelaksanaan fungsi sosial rumah sakit. Edaran ini sebagai wujud penguatan dan pembinaan kemenkes kepada dinas kesehatan provinsi dan kebupaten atau kota.
"Sesungguhnya aturan pelayanan ambulance sudah cukup diatur, baik kepada pasien JKN maupun sebagai pelaksanaan fungsi sosial. Oleh karenanya Dinas Kesehatan harus lebih intensif melakukan pembinaan teknis dan pengawasan kepada fasyankes khususnya rumah sakit," kata dia.
Menkes Perintahkan Tangani Kasus Jasad Bayi Dibopong di Angkot
Jum'at, 22 September 2017 | 13:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI