Suara.com - Perwakilan pengojek online menyatakan siap menghentikan operasional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan cara menonaktifkan aplikasi Go-Jek.
Penghentian sementara ini sampai adanya kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah setempat.
"Dalam pertemuan tadi, perwakilan pengojek online siap mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Bupati Banyumas, yakni stop dulu sampai ada kesepakatan karena besok direncanakan akan diberi ruang oleh Dinas Perhubungan," katanya Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah, Kamis (21/9/2017) malam, dikutip dari Antara.
Kapolres mengatakan hal itu usai memimpin mediasi antara perwakilan sopir taksi konvensional dan pengojek online di Ruang "Management Centre" Polres Banyumas.
Baca Juga: Duel Ala Gladiator Tewaskan Hilarius, Polisi Belum Tahu Motifnya
Berdasarkan informasi, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana memetakan zona-zona yang dilayani taksi konvensional maupun ojek pangkalan.
Menurut dia, celah-celah yang ada kemungkinan dapat dimanfaatkan oleh pengojek online maupun taksi berbasis aplikasi online.
"Namun sampai saat ini, belum. Kemudian pada kesempatan malam ini, sementara dari perwakilan pengojek online sudah sepakat akan mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bapak Bupati guna menghindari potensi konflik horizontal," katanya.
Ia mengakui jika sopir taksi konvensional telah beberapa kali mendatangi kepolisian karena mereka berharap adanya penegakan peraturan atau hukum.
Padahal, kata dia, peraturan untuk kendaraan roda empat agak berbeda dengan kendaraan roda dua.
Baca Juga: Gus Yaqut: Penguatan Pancasila Harus Digalakan Demi Keutuhan NKRI
Dalam hal ini, lanjut dia, taksi yang menarik penumpang tanpa menggunakan pelat angkutan umum yang berwarna kuning dapat ditindak dengan cara tilang.
"Oleh karena itu, tadi saya meminta kepada sopir taksi jika melihat taksi berpelat hitam mengangkut penumpang secara komersial agar jangan main hakim sendiri, nanti polisi akan mengambil tindakan dengan cara ditilang," katanya.
Ia mengatakan, jika ada sopir taksi konvensional main hakim sendiri seperti yang dilakukan terhadap sopir taksi online beberapa waktu lalu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelakunya sesuai dengan hukum pidana.
Sementara itu, ratusan sopir taksi konvensional, pengojek pangkalan, pengojek online yang mendatangi Mapolres Banyumas segera membubarkan diri setelah mendengarkan pembacaan surat kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam mediasi.