Kisruh, Driver Go-Jek Sepakat Hentikan Sementara Operasional

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 22 September 2017 | 03:33 WIB
Kisruh, Driver Go-Jek Sepakat Hentikan Sementara Operasional
Ilustrasi armada Gojek. [Go-jek.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan pengojek online menyatakan siap menghentikan operasional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan cara menonaktifkan aplikasi Go-Jek.

Penghentian sementara ini sampai adanya kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah setempat.

"Dalam pertemuan tadi, perwakilan pengojek online siap mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Bupati Banyumas, yakni stop dulu sampai ada kesepakatan karena besok direncanakan akan diberi ruang oleh Dinas Perhubungan," katanya Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah, Kamis (21/9/2017) malam, dikutip dari Antara.

Kapolres mengatakan hal itu usai memimpin mediasi antara perwakilan sopir taksi konvensional dan pengojek online di Ruang "Management Centre" Polres Banyumas.

Baca Juga: Duel Ala Gladiator Tewaskan Hilarius, Polisi Belum Tahu Motifnya

Berdasarkan informasi, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana memetakan zona-zona yang dilayani taksi konvensional maupun ojek pangkalan.

Menurut dia, celah-celah yang ada kemungkinan dapat dimanfaatkan oleh pengojek online maupun taksi berbasis aplikasi online.

"Namun sampai saat ini, belum. Kemudian pada kesempatan malam ini, sementara dari perwakilan pengojek online sudah sepakat akan mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bapak Bupati guna menghindari potensi konflik horizontal," katanya.

Ia mengakui jika sopir taksi konvensional telah beberapa kali mendatangi kepolisian karena mereka berharap adanya penegakan peraturan atau hukum.

Padahal, kata dia, peraturan untuk kendaraan roda empat agak berbeda dengan kendaraan roda dua.

Baca Juga: Gus Yaqut: Penguatan Pancasila Harus Digalakan Demi Keutuhan NKRI

Dalam hal ini, lanjut dia, taksi yang menarik penumpang tanpa menggunakan pelat angkutan umum yang berwarna kuning dapat ditindak dengan cara tilang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI