Suara.com - Mahkamah Agung Thailand, Kamis (21/9/2017), memerintahkan 13 demonstran membayar kerugian sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp213,3 miliar). Sanksi menyusul aksi demonstran tersebut yang menduduki dua bandara internasional utama di Bangkok saat melakukan unjuk rasa pada 2008.
Mahkamah Agung mengatakan, para pemimpin kelompok Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (PAD) harus membayar uang, ditambah bunga, kepada pengelola bandara Thailand.
Para pengunjuk rasa pada 2008 menduduki Bandara Internasional Don Muang dan Suvarnabhumi selama lebih dari satu minggu. Akibatnya, ratusan penerbangan terganggu dan ratusan ribu calon penumpang terlantar.
Salah satu pemimpin PAD yang dikenai hukuman, Suriyasai Katasila, mengatakan kepada Reuters, dikutip dari Antara, pihaknya akan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat mengumpulkan uang dalam jumlah itu.
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Mayat Perempuan Ditemukan di Tanjung Duren
"Kalau kami tidak bisa membayar kerugian tersebut, AOT (Airports of Thailand) harus menuntut kami untuk dianggap bankrut," ujar Katasila.
"Saya yakin bahwa yang telah kami lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat dalam menentang pemerintahan yang korup pada saat itu, bukan atas kepentingan pribadi sama sekali," tambahnya.
PAD dibentuk pada 2005 untuk menentang Thaksin Shinawatra, perdana menteri Thailand yang pada 2006 digulingkan melalui kudeta militer.
Para pendukung PAD antara lain berasal dari kalangan masyarakat kota kelas menengah.
Sebanyak 98 pengunjuk rasa dari PAD, yang lebih dikenal sebagai kalangan Kaus Kuning, juga didakwa melakukan terorisme dan beberapa kejahatan lainnya yang terkait dengan pendudukan bandara.
Baca Juga: Duel Ala Gladiator Tewaskan Hilarius, Polisi Belum Tahu Motifnya