Auditor yang Ditangkap KPK Sudah Diperiksa BPK

Chaerunnisa Suara.Com
Jum'at, 22 September 2017 | 00:10 WIB
Auditor yang Ditangkap KPK Sudah Diperiksa BPK
Mendes Eko Putro Sandjojo jadi saksi di sidang kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 dengan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah memeriksa secara internal oknum auditor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dari sebuah perusahaan untuk mempermudah audit laporan keuangan.

"Saat ini hasil pemeriksaan internal BPK tersebut akan segera disampaikan ke instansi penegak hukum," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman, seperti diwartakan Antara.

Yudi mengatakan, BPK memulai pemeriksaan internal setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum auditor tersebut. Hasil pemeriksaan BPK lebih menyasar sanksi akibat pelanggaran kode etik.

"Sedangkan KPK bekerja di ranah pidananya," kata dia.

Baca Juga: Info Pansus KPK Dianggap Cuma Bahan Ngerumpi

Namun, Yudi masih enggan menjelaskan rinci mengenai kasus suap oknum auditor tersebut. Menurut Yudi, BPK dan KPK akan menggelar konferensi pers bersama pada Jumat (22/9) siang esok terkait kasus itu.

"Besok akan kami jelaskan versi lengkapnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tersangka dan menahan seorang auditor BPK karena diduga menerima suap berupa sepeda motor gede Harley Davidson. Oknum tersebut diduga meminta hadiah moge kepada PT Jasa Marga Persero Tbk karena menemukan penyimpangan dalam laporan keuangan perusahaan pelat merah itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI