Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kronologis kasus pembunuhan terhadap sales promotion girl kecantikan bernama Dini Oktaviani (19) di Apartemen Laguna Tower B, lantai 21, nomor 19, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/9/2017), pagi. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh driver ojek online berinisial PS (27).
Dini dan Peri diduga sudah kenal sebelumnya. Argo mengatakan hari itu PS diminta Dini untuk datang ke apartemen. Dini ingin minta tolong PS untuk dicarikan pinjaman uang.
"Korban minta tolong dicarikan rentenir, dimana sesuai penyampaian korban sedang butuh uang," kata Argo kepada Suara.com, Kamis (21/9/2017).
Entah kenapa, tiba-tiba di dalam kamar, PS mencekik leher Dini. Lalu, dia juga membekap korban dengan bantal.
"Setelah korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban antara lain dua handphone, satu unit televisi dan perhiasan milik korban," kata Argo.
Barang berharga milik Deni kemudian dijual semuanya.
"Ada beberapa yang sudah dijual oleh pelaku dan perhiasan digadaikan ke penggadaian," katanya.
PS ditangkap aparat gabungan Subdit Resmob dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat sedang berada di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pagi tadi.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.