Tim gabungan Badan Narkotika Nasional, BNN Provinsi Aceh, dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 137.750 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 42.500 butir melalui jalur laut di perairan Kuala Glumpang, Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Rabu (20/9/2017).
"Kami telah melakukan penyelidikan, penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Kamis (21/9/2017).
Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap tiga tersangka berinsial IB, MH, dan MS.
Arman mengatakan barang bukti narkotika akan dibawa ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Arman mengatakan tersangka menjemput kiriman narkotika dengan menggunakan kapal di perbatasan laut Malaysia dan Indonesia.
"Ini para tersangka mengambil narkotika di perbatasan laut dengan pindah dari kapal ke kapal atau (ship to ship). Mereka kini telah dibawa oleh tim ke gedung BNN Jakarta," ujar Arman.
"Kami telah melakukan penyelidikan, penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Kamis (21/9/2017).
Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap tiga tersangka berinsial IB, MH, dan MS.
Arman mengatakan barang bukti narkotika akan dibawa ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Arman mengatakan tersangka menjemput kiriman narkotika dengan menggunakan kapal di perbatasan laut Malaysia dan Indonesia.
"Ini para tersangka mengambil narkotika di perbatasan laut dengan pindah dari kapal ke kapal atau (ship to ship). Mereka kini telah dibawa oleh tim ke gedung BNN Jakarta," ujar Arman.