Suara.com - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) membantah menelantarkan jenazah bayi Berlin Istana, yang meninggal saat pemeriksaan pascaoperasi benjolan kelenjaran di kepala pada Selasa (19/9/2017).
Jenazah bayi berusia 1 bulan 10 hari tersebut dibawa oleh orang tuanya, Ardiansyah dan Delpasari, memakai angkutan umum karena tak dibolehkan memakai fasilitas ambulans RSUDAM. Pasalnya, mereka pasien peserta BPJS Kesehatan dan biaya sewa ambulans tak bisa diklaim pakai program pemerintah itu. Kisah bayi Berlin viral di media sosial.
Direktur Pelayanan Rumah Sakit Abdul Moelok, dr Pad Dilangga, mengatakan insiden itu disebabkan kesalahpahaman administratif belaka.
Bayi Berlin, kata dia, meninggal dunia karena kelainan bawaan yakni meningocele di ICU RSUDAM, Selasa pukul 15.15 WIB.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Wanita Muda di Apartemen Laguna Mulai Terkuak
“Setelahnya, kami mau memulangkannya memakai ambulans. Keluarga bayi juga sudah mengurus administratif. Jenazah bayinya juga sudah dibawa ke ambulans, ternyata ada sedikit masalah administratif,” tutur Pad Dilangga, Kamis (21/9/2017).
Ia mengatakan, kesalahan administratif tersebut terletak pada penulisan nama jenazah pada berkas RSUDAM.
Dilangga menjelaskan, karena Berlin baru dilahirkan maka masih menggunakan nama sang ibu, Dilpasari dalam berkas.
”Nah, sopir ambulans mau klarifikasi dulu agar tak salah. Petugas lantas memanggil ayah bayi itu. Si ayah diminta menyelesaikan masalah administratif itu,” terangnya.
Setiap pasien yang masih hidup maupun jenazah, kata Dilangga, tetap harus tertib administrasi. “Karena mungkin orang tuanya tak sabar, jenazah bayi itu langsung mereka bawa pulang,” ungkapnya.
Baca Juga: Polri Janji Tindak Oknum Polisi Jika Terbukti Terima Suap Uber
Aang Fatiya Gunanda (28), paman bayi Berlin kepada Suara.com, mengatakan persoalan nama dalam berkas itu bukan jadi persoalan pertama dan utama.
“Sebab, sebelum masalah kesalahan nama di berkas itu diberitahukan mereka, kami terlebih dulu diberi tahu tak bisa menggunakan ambulans karena tak di-cover (diklaim) pakai kartu BPJS Kesehatan,” tutur Aang via telepon.
RSUAM, kata dia, mengatakan bisa mengantarkan pasutri itu dan almarhumah Berlin memakai ambulans kalau Sari dan Ardian bisa membayar uang sewa secara tunai.
”RSUAM minta biaya Rp2 juta untuk mengantarkan keponakan saya yang malang itu ke kampung halaman untuk dikuburkan,” jelas Aang.
Ia menjelaskan, kampung halaman mereka berada di Desa Labuhan Dalam, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Waktu tempuh antara Bandar Lampung ke desa itu bisa sampai 3 jam perjalanan.
”Tapi, kakak saya tak punya uang segitu, kami ini orang miskin. Akhirnya, RS membiarkan kakak saya membawa Berlin pakai angkot. Dibiarkan saja oleh mereka,” tuturnya.