Ditangkap, Rio Sebar Ujaran Kebencian karena Kecewa ke Agamanya

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 21 September 2017 | 13:21 WIB
Ditangkap, Rio Sebar Ujaran Kebencian karena Kecewa ke Agamanya
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang pelaku ujaran kebencian berdasarkan diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan, melalui media sosial Facebook.

Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Teddy Fanani mengatakan, pelaku penyebar ujaran kebencian tersebut berinisial SW (29), warga Cangkiran, Mijen, Kota Semarang.

"Pelaku mengunggah status-status yang berbau SARA melalui akun Facebook bernama Rio Wibowo," kata Teddy seperti diberitakan Antara, Kamis (21/9/2017).

Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari patroli Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Perempuan Muda Dibunuh di Apartemen Laguna, Tubuh Membusuk

Informasi yang diperoleh, kata dia, kemudian didalami dan ditelusuri. Petugas lantas mendapati akun tersebut dan mulai melakukan kontak.

"Anggota menghubungi akun tersebut dengan menyamar sebagai perempuan," katanya.

Pelaku, lanjut dia, berhasil dipancing untuk bertemu hingga akhirnya diringkus.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah “status-status” berbau SARA itu.

Berdasarkan keterangan pelaku yang diketahui beragama Islam itu, dia menyebar ujaran kebencian karena mengaku kecewa terhadap agama yang dianutnya.

Baca Juga: Presiden Duterte: Kalau Benar Putraku Bandar Narkoba, Tembak Saja

Meski demikian, kata dia, polisi masih mendalami kebenaran motif pelaku itu.

"Biasa, kalau pelaku kriminallitas tertangkap ada saja alasannya," tukasnya.

Ia menjelaskan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan tindakan pelaku yang terkait dengan kelompok atau jaringan penyebar ujaran kebencian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI