"Biasa, kalau pelaku kriminallitas tertangkap ada saja alasannya," tukasnya.
Ia menjelaskan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan tindakan pelaku yang terkait dengan kelompok atau jaringan penyebar ujaran kebencian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Perempuan Muda Dibunuh di Apartemen Laguna, Tubuh Membusuk