Diciduk, Suami Istri 4 Tahun Menodai Bocah SMP

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 21 September 2017 | 12:28 WIB
Diciduk, Suami Istri 4 Tahun Menodai Bocah SMP
Pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial BS (53) dan SW (28) dibekuk aparat kepolisian setempat karena diduga memerkosa bocah berinisial Pr yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP kelas III. [Tribratanews/Humas Polres Kampar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mendengar pengakuan itu, TN murka. Dibantu warga, TN menangkap dan membawa pasutri itu ke Polsek Tambang.

”Ketika diperiksa, SW, si istri, mengakui mengetahui perbuatan suaminya. Dia membiarkan suaminya memerkosa korban karena dirinya tak lagi bisa melayani BS akibat terkena penyakit kista,” tutur Deni.

Pasutri itu disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Baca Juga: Dua Orang Ini Jalan Kaki Jakarta ke Jateng Sambil Seret Peti Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI