Suara.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial BS (53) dan SW (28) dibekuk aparat kepolisian setempat karena diduga memerkosa bocah berinisial Pr yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP kelas III.
Kedua warga Desa Pulaau Birandang, Kecamatan Kampa, itu dibekuk aparat Polres Kampar setelah dilaporkan seorang warga berinisial TN (52) yang tak lain adalah orang tua Pr.
”BS merupakan pelaku pencabulan dan pemerkosaan korban. Sementara SW, istri BS, juga dijadikan tersangka karena ikut membantu aksi itu,” kata Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Deni Okvianto, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Kamis (21/9).
Baca Juga: Dua Orang Ini Jalan Kaki Jakarta ke Jateng Sambil Seret Peti Mati
Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah Pr pulang ke rumah sembari menangis pada Selasa (19/9/2017), sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dia dilarang bersekolah oleh kedua pelaku. Sebabnya, BS dan SW marah lantaran Pr tak lagi mau berhubungan intim.
Selama ini, korban memang kerap menginap di rumah pasutri tersebut yang merupakan tetangganya.
Pada hari yang sama, pasutri itu lantas ke rumah korban untuk berbicara kepada TN, yang merupakan tetangganya tersebut.
Pasutri itu mengakui telah menyetubuhi korban setiap Pr tidur di rumahnya. Bahkan, mereka mengakui perilaku seperti itu sudah terjadi sejak korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas 6 SD.
Baca Juga: Indonesia Tawarkan Jasa Latih Pasukan Perdamaian PBB
Sebagai bentuk tanggungjawab, BS bersedia menikahi Pr dengan persetujuan istrinya, yakni SW.