Suara.com - Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tak hanya pos lintas batas negara (PLBN) dan bendungan saja. Pada 2016, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, telah menyelesaikan penataan kawasan Pantai Pasir Panjang di Kota Kupang.
Penataan kawasan bertujuan untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) Kota Kupang dan menjadikannya sebagai salah satu destinasi wisata.
Pantai Pasir Panjang, yang berjarak 4,2 km atau ditempuh dengan waktu 12 menit dari pusat kota lama, kini telah tertata rapi dan menjadi kawasan terbaik untuk menikmati pesona matahari terbenam di Kota Kupang. Penataan kawasan tersebut memakan anggaran sebesar Rp 4,72 miliar.
Pekerjaan yang dilakukan berupa pekerjaan perbaikan jalan, taman, lampu, pembangunan toliet, dan pos jaga.
Pada tahun yang sama, di Provinsi NTT, Kementerian PUPR juga telah menata bangunan di sekitar kampung tradisional Todo, Kabupaten Manggarai, dengan anggaran Rp 1,9 miliar. Kini Kampung Todo menjadi lebih rapi dan indah, sehingga bisa menunjang kegiatan masyarakat.
Adapun area penataan seluas 5,13 hektare. Kampung Todo juga diharapkan bisa menjadi destinasi wisata dan promosi budaya NTT.
Selain NTT, Kementerian PUPR juga menata kawasan di kota/kabupaten lainnya sebagai bagian dari stimulan dari pemerintah pusat untuk mendorong komitmen para kepala daerah mewujudkan komitmen kota hijau.
Penataan di Kawasan Lain di Indonesia
Selain di NTT, pemerintah juga menata kawasan-kawasan lain di Indonesia.
Di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Temanggung, Kementerian PUPR membangun RTH seluas 10 ha, yang dapat menampung 11 ribu pengunjung, dengan dana sebesar Rp 4,7 miliar. RTH Temanggung juga diharapkan menjadi tujuan wisata dan wahana bagi promosi budaya, pembangunan, dan pusat pembangunan. RTH Temanggung dilengkapi lapangan olahraga, playground, musala, dan sirkuit BMX.
Penataan kota hijau juga dilakukan di Kalimantan Timur, tepatnya di tepi Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Taman Adipura, Kota Bontang. Hasil penataan ini kini mampu mempersembahkan taman, jogging track, panggung pertunjukan, lokasi parkir sepeda, sumur resapan, toilet, komposter sampah, dan pos jaga.
Untuk penataan Kota Baru, Kota Ternate, di Provinsi Maluku Utara, Kementerian PUPR memperbaiki kualitas lingkungan pada area reklamasi kawasan pesisir pantai Kota Ternate, dengan anggaran sebesar Rp 4,21 miliar. Di kawasan ini sudah tersedia anjungan dan schulpture, pekerjaan huruf, pedestrian, tempat duduk, lampu taman, pergola, dan tanaman.
Kota-kota tersebut tersebut merupakan kota/kabupaten, dimana pemerintah daerahnya telah bergabung dalam Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). P2KH sendiri merupakan prakarsa dan bentuk tanggung jawab yang diinisiasi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR bersama dengan pemerintah kota/kabupaten guna mewujudkan ruang perkotaan yang lebih berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pada 2016, Kementerian PUPR telah menyelesaikan penanganan kawasan kumuh seluas 2.162 ha, yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Pada 2017, terdapat tambahan 9 pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti P2KH.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian PUPR dan Suara.com)