Divonis 11 Tahun Penjara, Bupati Klaten Menangis

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 21 September 2017 | 08:44 WIB
Divonis 11 Tahun Penjara, Bupati Klaten Menangis
Tersangka kasus korupsi Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (31/12/2016) malam. 
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Deddy Suwadi mengaku vonis terhadap terdakwa cukup berat.

"Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta terjadi selama persidangan," katanya.

Menurut dia, tindak suap tersebut terjadi karena kebiasaan yang terjadi di lingkungan pemerintahan itu.

Baca Juga: Tak Bisa Sewa Ambulans, Devi Nangis Pangku Jenazah Bayi di Angkot

"Terdakwa dalam posisi pasif. Uang syukuran yang diberikan berkaitan dengan kebiasaan yang terjadi selama ini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI