Suara.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR, Ahmad Sahroni, tetap meminta pimpinan KPK dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus.
Rapat ini sedianya dijadwalkan berlangsung, Rabu (20/9/2017) kemarin. Namun, lembaga anti-rasuah tersebut membuat surat resmi penolakan hadir pada RDP tersebut.
Alasannya, KPK menunggu putusan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi.
"KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu. Tapi tetap akan kita ajukan kepada pimpinan baik pimpinan Pansus dan pimpinan DPR agar dapat menghadirkan pimpinan KPK," kata Sahroni di DPR, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Warga Galang Dana untuk Rohingya
Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga meminta lembaga dewan memperpanjang masa kerja Pansus Hak Angket KPK.
Masa kerja Pansus akan habis pada 28 September nanti setelah bekerja sejak 5 Juni 2017.
"Karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasil uji materi, maka Pansus tanggal 28 September akan tetap membacakan hasil kerja di Paripurna dan akan kita mintakan pada Pimpinan pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang masa kerja Pansus sesuai UU," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Sementara itu, surat penolakan hadir pada RDP dengan Pansus Hak Angket KPK ditandatangani secara resmi oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Surat ini dikirim ke sekretariat jenderal DPR dengan tembusan kepada presiden dan pimpinan DPR.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR:
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.
Baca Juga: Ratusan Warga Nonton Film G30S/PKI di Kodim