Suara.com - Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017) malam.
Miryam diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman, yang memperkarakan isi pemberitaan salah satu media online karena dituduh menerima suap Rp2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP yang ditangani KPK.
Pemeriksaan Miryam pada Rabu malam seputar rekaman video pemeriksaan dirinya yang pernah diputar jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa waktu lalu.
"Ada sekitar 20 (pertanyaan), tapi kita akan lanjut lagi karena kan sudah malam. Karena lebih ke konten berita sesuai fakta persidangan yang terjadi waktu sidang ibu Miryam, terkait ada pembicaraan di dalam rekaman tersebut yang menyebutkan nama seseorang dan di media itu mengutipnya," kata pengacara Miryam, Aga Khan usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Baca Juga: Miryam Kecewa Jika Kasusnya Berhenti Usai Dipanggil Malam-malam
Miryam, kata Aga, menyatakan tak pernah menyebut nama Aris dalam rekaman video tersebut. Bahkan, menurut Aga, Miryam terheran dengan hal tersebut.
"Klien saya tidak ada penyebutan hal itu (Aris Budiman). Itu satu hal yang membingungkan bagi kami," katanya.
Aga pun mencurigai jika rekaman video pemeriksaan Miryam yang diputar di persidangan kasus e-KTP tidak utuh.
Sebab, menurutnya Miryam tak pernah sama sekali menyebut nama Aris.
"Iya (Miryam tak mengaku) dan kita lihat itu memang ada semacam beberapa editan ya," ujar Aga.