Miryam Kecewa Jika Kasusnya Berhenti Usai Dipanggil Malam-malam

Chaerunnisa Suara.Com
Kamis, 21 September 2017 | 04:18 WIB
Miryam Kecewa Jika Kasusnya Berhenti Usai Dipanggil Malam-malam
Terdakwa kasus e-KTP, Miryam S Haryani (Suara.com/Agung Sandi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus e-KTP, Miryam S Haryani tak mau laporan yang telah dibuat Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman di Polda Metro Jaya tetap ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Miryam usai diperiksa sebagai saksi terkait isi pemberitaan di salah satu media sosial yang menyebut Aris menerima suap Rp2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP yang ditangani KPK.

"Saya sampaikan ke penyidik mohon laporan ini jangan berhenti sampai di sini. Harusnya ini berlanjut supaya jelas semuanya," kata Miryam di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017) malam.

[Baca_Jug

Baca Juga: Selain Miryam, Aris Budiman Juga Diperiksa Polisi Malam-malam

Dia mengaku sangat kecewa apabila polisi menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Aris. Pasalnya, politisi Partai Hanura itu sudah bersedia memberikan keterangan selama hampir enam jam.

Seperti diketahui, Miryam dijemput penyidik Polri dari rumah tahanan KPK agar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, petang tadi.

"Pokoknya saya minta ke Polda untuk tidak hanya berhenti di sini saya sebagai saksi, kenapa? Karena saya dipanggil malam-malam, terus kasusnya berhenti, ya saya kecewa kasusnya berhenti begitu saja," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan ini, Miryam mengaku dicecar penyidik Polri soal rekaman video pemeriksaan dirinya yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/8/2017). Namun, Miryam menolak menjelaskan secara detil soal materi pemeriksaan tersebut.

"Mengenai transkrip rekaman di persidangan. Nanti lawyer saja yang cerita, nanti teman-teman tanyakan saja ke penyidik," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Miryam Terkait Laporan Aris Budiman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI