Suara.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol. Aris Budiman, irit bicara usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017) malam.
Aris menjelaskan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan hingga sekitar pukul 23.15 WIB.
"Pemeriksaan biasa tadi. 20 pertanyaan," kata Aris, yang mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 21.00 WIB.
Aris mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan laporan yang dibuatnya pada, Selasa (5/9/2017).
Baca Juga: Syuting "Pengabdi Setan", Tara Basro 'Dihantui' Sampai ke Mimpi
Dia memperkarakan tayangan salah satu program Kompas TV yang menghadirkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris sebagai narasumber.
"Ada wawancara di salah satu televisi, narsumnya," kata dia.
Pada malam ini, Polda Metro Jaya juga sedang memeriksa anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Pemeriksaan Miryam atas laporan Aris Budiman dalam kasus yang berbeda.
Miryam diperiksa sebagai saksi atas laporan Aris yang merasa dituduh menerima suap sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi E-KTP yang dimuat salah satu media online pada 21 Agustus 2017.
Saat disinggung apakah penyidik mengkonfrontir dirinya dengan Miryam, Aris selalu mengatakan tidak tahu.
Baca Juga: Tolak Hadiri Rapat dengan Pansus, Fahri: Wajar KPK Dibekukan
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menyampaikan, pemeriksaan antara Aris dan Miryam dilakukan secara terpisah.
"Masing-masing pemeriksaannya, keduanya belum dikonfrontir," kata Ferdy.
Penyidik Polda Metro Jaya menjemput Miryam di rumah tahanan KPK, petang tadi. Miryam merupakan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
Alasan polisi meminjam Miryam agar bisa memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang dibuat Aris Budiman terkait tuduhan menerima suap sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK yang dimuat salah satu media online.