Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menyampaikan, pemeriksaan antara Aris dan Miryam dilakukan secara terpisah.
"Masing-masing pemeriksaannya, keduanya belum dikonfrontir," kata Ferdy.
Penyidik Polda Metro Jaya menjemput Miryam di rumah tahanan KPK, petang tadi. Miryam merupakan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
Alasan polisi meminjam Miryam agar bisa memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang dibuat Aris Budiman terkait tuduhan menerima suap sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK yang dimuat salah satu media online.
Baca Juga: Syuting "Pengabdi Setan", Tara Basro 'Dihantui' Sampai ke Mimpi