Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara terkait penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi hadiri rapat dengan Panitia Khusus Hak Angket DPR, Rabu (20/9/2017).
KPK menolak hadir dengan alasan menunggu putusan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi.
Penolakan ini dianggap Fahri makin menguatkan wacana pembekuan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Melihat semua kejanggalan ini, wajar kalau KPK memang harus dibekukan, supaya bisa dievaluasi secara menyeluruh," kata Fahri saat dihubungi.
Baca Juga: Pansus Angket Temukan Dugaan Korupsi Ketua KPK
Fahri mengatakan, alasan KPK menolak hadir tidak mendasar. Politikus yang dipecat PKS ini lantas menjelaskan tiga alasan mengapa dia mengusulkan KPK dibekukan.
"Pertama karena KPK tidak melakukan uji materi, tetapi individu tertentu tetapi dengan menggunakan argumen uji materi maka sesungguhnya KPK telah berpolitik dan berdalih sebagai partai politik," kata Fahri.
"Kedua, KPK dengan demikian telah membenarkan argumen bahwa apabila seseorang sedang melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan Setya Novanto, maka sesungguhnya mereka tidak boleh diproses hukum. Tetapi kenapa Setya Novanto tetap dipanggil?" tambahnya.
"Ketiga dan kesimpulannya, bahwa diskriminasi di KPK dan kegiatan malpraktik lain ya adalah rutin. KPK menggarap sendiri saksi tanpa keterlibatan LPSK dan Komnas HAM, KPK menggarap sendiri aset sita tanpa keterlibatan Rubasan dan lain-lain," paparnya.
Seperti diketahui, Pansus Hak Angket KPK telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK pada Rabu ini pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Mahasiswa UBK akan Aksi Seribu Lilin untuk Rohingya
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengirim surat kepada sekretariat jenderal DPR, dengan tembusan kepada presiden dan pimpinan DPR, terkait penolakan kehadiran. Alasannya, KPK tengah mengajukan uji materi UU MD3.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditandatangani Agus Rahardjo:
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.