Pansus Angket Temukan Dugaan Korupsi Ketua KPK

Rabu, 20 September 2017 | 22:25 WIB
Pansus Angket Temukan Dugaan Korupsi Ketua KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto dan Karo Hukum dan Humas MA memberikan keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dianggap terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

Dugaan keterlibatan itu saat Agus masih menjabat kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk pengadaan yang dimaksud, terkait 19 unit Pakkat Road Maintenance Truck PRMT-C 3200 senilai Rp36,1 miliar.

Informasi ini merupakan temuan Panitia Khusus Angket KPK ‎dari laporan masyarakat. Anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan mengatakan, laporan ini dianggapnya sangat akurat.

"Kami juga menemukan fakta ada pihak yang dalam hal ini pimpinan LKPP diduga kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-catalogue. Jadi ada transaksi dulu baru rekayasa," kata Arteria dalam konfrensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Baca Juga: Mahasiswa UBK akan Aksi Seribu Lilin untuk Rohingya

Arteria pun berharap Agus bisa menjelaskan informasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK. Namun, Agus tidak dapat hadir dalam RDP yang sudah dijadwalkan pada hari ini.

"‎Tentunya ini sangat kami sayangkan, kami juga sangat prihatin bagaimana lembaga negara dipanggil oleh Pansus yang legitimate malah tidak hadir dengan alasan kami dikatakan tidak konstitusional," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Dalam kasus dugaan kasus korupsi yang dilakukan Agus tadi, Pansus menemukan fakta adanya rekayasa dalam pengadaan barang.

Agus juga dituduh bertanggung jawab atas tindakan LKPP yang tidak mensyaratkan dokumen legitimasi asal-usul produk yang akan dilakukan proses pengadaan.

Arteria menjelaskan, ‎PT Dor Ma Uli (DMU) selaku agen tunggal pemegang merek yang menang pengadaan ternyata melakukan rekayasa.

Baca Juga: Kapolri Minta KAHMI Cegah Konflik Sosial

Foto: Anggota Pansus Angket KPK yang juga anggota fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan (kedua dari kanan), dalam jumpa pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Rabu (20/9/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]

Pansus juga temukan indikasi terkait surat register uji tipe yang ternyata milik perusahaan lain dan memiliki desain yang tidak sesuai.

"Kita juga temukan pengakuan baik dari Dinas Bina Marga maupun vendor bahwa pekerjaan telah selesai. Faktanya di sini, barang tersebut belum didatangkan keseluruhan. Ini fakta semua bisa kita uji, makanya kita mohonkan klarifikasi," papar Arteria.‎

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani Polda Metro Jaya.

Polisi juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DMU Irianto dan Kepala Unit UPT KPA sekaligus PPK kegiatan pengadaan itu, Hamdan.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp22,4 miliar atau lebih dari 60 persen nilai proyek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI