Pansus juga temukan indikasi terkait surat register uji tipe yang ternyata milik perusahaan lain dan memiliki desain yang tidak sesuai.
"Kita juga temukan pengakuan baik dari Dinas Bina Marga maupun vendor bahwa pekerjaan telah selesai. Faktanya di sini, barang tersebut belum didatangkan keseluruhan. Ini fakta semua bisa kita uji, makanya kita mohonkan klarifikasi," papar Arteria.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DMU Irianto dan Kepala Unit UPT KPA sekaligus PPK kegiatan pengadaan itu, Hamdan.
Baca Juga: Mahasiswa UBK akan Aksi Seribu Lilin untuk Rohingya
Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp22,4 miliar atau lebih dari 60 persen nilai proyek.