Obat Paracetamol Caffein Carisoprodol atau yang belakangan dikenal sebagai pil zombie yang menghebohkan karena membuat pemakainya seperti gila, Sulawesi Tenggara, ternyata telah masuk Jakarta.
"Kami melakukan operasi obat-obatan yang ada di pasaran, serta tidak memenuhi standar, tidak ada izin dan kadaluwarsa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017).
Dari razia tersebut, polisi menyita obat-obatan yang dijual secara ilegal, di antaranya lima butir PCC, 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 42 butir Sanax, 202 butir Dumolid, 94 butir Riklona Clonazepam dan 2.104 butir Trinex Phenidyl.
Dalam operasi, petugas mengamankan RPA, FZ, JI, SY, JO, dan MC.
Tersangka RPA ditangkap karena kedapatan mengedarkan lima butir pil PCC di sebuah toko obat di Palmerah, Jakarta Barat.
"Tersangka RPA penyebar obat PCC di Palmerah, Jakarta Barat. Lainnya menjual obat keras ilegal dan obat kadaluwarsa," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Terkait temuan pil PCC tersebut, Ketua BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari menyampaikan pihaknya bakal gencar melakukan melakukan pengawasan terhadap apotek dan toko obat di kawasan Jakarta.
"Bahkan toko obat itu menjual obat-obatan keras juga. PCC di Jakarta belum ditemukan dalam jumlah besar, tapi kami akan terus melakukan pengawasan semua obat pada sarana yang diduga, baik tempat memproduksi maupun distribusinya," katanya.
"Kami melakukan operasi obat-obatan yang ada di pasaran, serta tidak memenuhi standar, tidak ada izin dan kadaluwarsa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017).
Dari razia tersebut, polisi menyita obat-obatan yang dijual secara ilegal, di antaranya lima butir PCC, 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 42 butir Sanax, 202 butir Dumolid, 94 butir Riklona Clonazepam dan 2.104 butir Trinex Phenidyl.
Dalam operasi, petugas mengamankan RPA, FZ, JI, SY, JO, dan MC.
Tersangka RPA ditangkap karena kedapatan mengedarkan lima butir pil PCC di sebuah toko obat di Palmerah, Jakarta Barat.
"Tersangka RPA penyebar obat PCC di Palmerah, Jakarta Barat. Lainnya menjual obat keras ilegal dan obat kadaluwarsa," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Terkait temuan pil PCC tersebut, Ketua BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari menyampaikan pihaknya bakal gencar melakukan melakukan pengawasan terhadap apotek dan toko obat di kawasan Jakarta.
"Bahkan toko obat itu menjual obat-obatan keras juga. PCC di Jakarta belum ditemukan dalam jumlah besar, tapi kami akan terus melakukan pengawasan semua obat pada sarana yang diduga, baik tempat memproduksi maupun distribusinya," katanya.