KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI Syafruddin

Rabu, 20 September 2017 | 19:09 WIB
KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI Syafruddin
Rumah terpidana penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono, di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Rumah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Tumenggung di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Syafruddin di PT Fortius Invesment Asia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dua tim paralel di dua lokasi dari jam 10.00 - 17.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu mengatakan dari kedua lokasi penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Namun, dia tidak menjelaskan dokumen isi dari dokumen tersebut.

"Dokumen ini akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan," kata Febri.

Baca Juga: Jika Tak Ada Suap, KPK Yakin Menang Praperadilan Kasus BLBI

Terkait kasus ini KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.

Namun, dalam pengusutannya, penyidik lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Syafruddin.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul, Artalyta Suryani alias Ayin.

Sementara, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim tidak memenuhi panggilan KPK. Sudah dua kali KPK melayangkan surat panggilan kepada Bos PT Gajah Tunggal Tbk, yang kini tinggal di Singapura tersebut.

Sjamsul merupakan pemilik BDNI yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada medio 1997-1998.

Baca Juga: Eks Menteri BUMN Era Megawati Diperiksa KPK soal Kasus BLBI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI