Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik menyebut usulan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat merupakan kemunduran demokrasi. Dalam focus group discussion untuk penyempurnaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, Djarot mengusulkan agar gubernur Jakarta ke depan dipilih langsung DPRD atas usulan dari Presiden.
"Itu contoh kemunduran demokrasi menurut saya. Kenapa nggak ada pemilihan langsung?" ujar Taufik, Rabu (20/9/2017).
Taufik mengatakan usulan serupa pernah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika masih menjabat sebagai gubernur Jakarta.
"Dari dulu pikiran itu sudah ada dari zaman Ahok mau dipilih presiden. Apa bedanya itu, presiden mengusulkan ke DPRD yang milih," kata Taufik.
Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta meminta Djarot mempelajari sejarah pilkada. Menurut Taufik alasan Djarot mengusulkan gubernur dipilih DPRD atas usulan Presiden karena kegaduhan yang selalu terjadi menjelang pilkada, tidak tepat.
"Setegang apapun pilkada DKI nggak pernah rusuh pilkada. Saya kira itu namanya kemunduran berpikir dalam membangun demokrasi," kata dia.
Selama ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasal 11 ayat (1) UU 29 Tahun 2007 menyebutkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sesuai ketentuan ayat (2) dilaksanakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
FGD yang berlangsung tadi siang di Balai Kota dihadiri berbagai kalangan, diantaranya perwakilan DPRD, kementerian, lembaga negara, SKPD, UKPD, dan LSM serta akademisi
FGD membahas tiga substansi RUU. Pertama mekanisme pemilihan gubernur, kedua sinkronisasi program dan pembangunan pada kawasan ibu kota negara dan ketiga soal pembiayaan pembangunan pada kawasan Ibu kota.
"Itu contoh kemunduran demokrasi menurut saya. Kenapa nggak ada pemilihan langsung?" ujar Taufik, Rabu (20/9/2017).
Taufik mengatakan usulan serupa pernah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika masih menjabat sebagai gubernur Jakarta.
"Dari dulu pikiran itu sudah ada dari zaman Ahok mau dipilih presiden. Apa bedanya itu, presiden mengusulkan ke DPRD yang milih," kata Taufik.
Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta meminta Djarot mempelajari sejarah pilkada. Menurut Taufik alasan Djarot mengusulkan gubernur dipilih DPRD atas usulan Presiden karena kegaduhan yang selalu terjadi menjelang pilkada, tidak tepat.
"Setegang apapun pilkada DKI nggak pernah rusuh pilkada. Saya kira itu namanya kemunduran berpikir dalam membangun demokrasi," kata dia.
Selama ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasal 11 ayat (1) UU 29 Tahun 2007 menyebutkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sesuai ketentuan ayat (2) dilaksanakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
FGD yang berlangsung tadi siang di Balai Kota dihadiri berbagai kalangan, diantaranya perwakilan DPRD, kementerian, lembaga negara, SKPD, UKPD, dan LSM serta akademisi
FGD membahas tiga substansi RUU. Pertama mekanisme pemilihan gubernur, kedua sinkronisasi program dan pembangunan pada kawasan ibu kota negara dan ketiga soal pembiayaan pembangunan pada kawasan Ibu kota.