Pengacara: Setya Novanto Nggak Bisa Diganggu

Rabu, 20 September 2017 | 17:24 WIB
Pengacara: Setya Novanto Nggak Bisa Diganggu
Ketua DPR Setya Novanto bersama Anas Urbaningrum bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara tersangka Setya Novanto, Agus Trianto, mengatakan tetap berkoordinasi dengan Novanto yang kini berbaring sakit.

"Kita sama tim keluarga koordinasi. Kalau Pak Setya Novanto nggak bisa diganggu, lagi istirahat, kita lewat tim keluarga," kata Agus, Rabu (20/9 /2017).

Saat ini, Ketua DPR menjalani perawatan di Rumah Sakit Premiere, Jatinegara, Jakarta Timur, setelah menjalani operasi jantung. Novanto tak bisa menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hanya mengutus Agus dan tim pengacara.

Koordinasi antara tim kuasa hukum dengan Novanto lebih banyak terkait pelaporan proses praperadilan.

Ketika ditanyakan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Novanto saat ini,, Agus mengaku tidak tahu. Dia dan tim hukum hanya fokus pada proses praperadilan Novanto yang dipercayakan kepada mereka.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017).

Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Tak terima, Novanto pun menggugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI