Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Agus Trianto menilai penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum. Sebab dalam putusan dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto nama Novanto tidak disebutkan sebagai pihak mendapat keuntungan dari proyek e-KTP.
"Alasan KPK menetapkan status Setya Novanto sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwah Irman dan Sugiharto dalam perkara e-KTP," kata Agus dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Faktanya, lanjut Agus, dalam surat putusan Nomor 4 1/Tipsus/TPK/ 2017/PN Jakarta Pusat, nama Ketua Umum Partai Golkar tidak disebut.
Baca Juga: KPK Berharap Sidang Praperadilan Novanto Patuhi Hukum
Bahkan, kata dia, nama Novanto juga tidak masuk di dalam pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Sehingga pihak yang terut serta melakukan tindak pidana korupsi menunjukkan tidak ada nama pemohon dalam lis nama yang dibacakan majelis hakim. Sebagaimana yang ikut menikmati keuntungan," tutur Novanto.
Dalam kutipan putusan hakim PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto memang tidak disebutkan sebagai penerima aliran dana.
Beberapa nama yang disebutkan hanyalah sejumlah anggota DPR lainnya seperti Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, politikus Partai Golkar Markus Nari, serta beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha yang terlibat dalam proyek e-KTP.
"Kutipan dalam kesimpulan pertimbangan majelis hakim dalam putusan nomor 41/Tipsus/TPK/ 2017/PN Jakarta Pusat juga tidak menyebutkan nama pemohon sebagai pihak yang dianggap melakukan tindak pidana bersama-sama Irman dan Sugiharto," kata Agus.
Baca Juga: Pengacara Novanto Yakin Kalahkan KPK
Seperti diketahui sebelumnya secara resmi Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, (4/9/2017).
PN Jaksel pada mulanya menggelar sidang perdana praperadilan pada hari Selasa (12/9/2017). Akan tetapi, saat itu pihak KPK belum siap untuk menjalani persidangan sehingga ditunda sampai Rabu (20/9/2017) hari ini.