Pengacara Novanto Yakin Kalahkan KPK

Rabu, 20 September 2017 | 14:08 WIB
Pengacara Novanto Yakin Kalahkan KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di ruangan sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) hari ini. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara tersangka Setya Novanto, Agus Trianto, optimistis permohonan praperadilan Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan. Agus menegaskan proses penetapan status tersangka kepada Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak sesuai ketentuan.

"Kami optimis karena penetapan pak Setya Novanto tidak sah. Ditetapkan sebelum dilakukan penyidikan atau pemeriksaan saksi-saksi. Itu nanti biar majelis hakim yang putuskan," kata Agus di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Dalam persidangan yang selanjutnya, pengacara Novanto akan mendatangkan tiga ahli hukum pidana untuk memberikan argumentasi bahwa proses penetapan tersangka kepada Novanto tidak memenuhi ketentuan hukum.

"Kita lihat saja besok. Ada tiga ahli pidana. Semuanya akademisi dari fakultas hukum universitas negeri di Indonesia," ujar Agus.

Ia juga menantang KPK datangkan saksi fakta terkait pertemuan Novanto dengan sejumlah pihak untuk membahas proyek.

"Itu kan yang harus membuktikan pihak KPK. Kalau memang ada saksi fakta silakan sampaikan. Karena dari klien kami memang tidak ada pertemuan-pertemuan," tutur Agus.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017). Sidang perdana seharusnya dilangsungkan pada Selasa (12/9/2017), namun ditunda karena KPK belum siap.

Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun (total proyek senilai Rp5,9 triliun). Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI